get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan 4 Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah Jatim, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol 

Kasus 6 WNA India Terdampar di NTT, 4 ABK Dijerat Pasal Penyelundupan Manusia

Senin, 30 Januari 2023 - 13:38:00 WIT
Kasus 6 WNA India Terdampar di NTT, 4 ABK Dijerat Pasal Penyelundupan Manusia
WNA India yang ditemukan terdampar di Rote Ndao. (Foto: Dok Humas Polres Rote Ndao)

KUPANG, iNews.id - Polisi menjerat empat anak buah kapal (ABK) asal Sulawesi yang membawa enam WNA India ke Australia dengan pasal penyelundupan manusia. Saat ini para ABK telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasie Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, penetapan tersangka ini berkaitan dengan terdamparnya enam WNA asal India di perairan Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terjadi awal Januari lalu. Mereka hendak menyeberang ke Australia menggunakan kapal kayu dengan diantar para ABK tersebut.

“Saat ini untuk para ABK sudah dilakukan upaya hukum dengan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” ujarnya, Senin (30/1/2023).

Identitas keempat ABK yang ditahan di Mapolres Rote Ndao yakni Zakir Daeng Lewa, Gasali, Daeng Sijaya serta Max. Sementara keenam WNA asal India yaitu Gurjot Singh, Satnam Singh, Karamjit Singh, Aman Singh, Satinder Pal Singh dan Harshadkumar Natvarlal.

"Keenam WNA India ini orang-orang dewasa dan semuanya berjenis kelamin laki-laki," katanya.

Dia mengatakan, ejumlah ABK itu saat ini sedang ditahan di rumah tahanan markas Polres Rote Ndao sambil menunggu tim penyidik melakukan pemberkasan.

Lebih lanjut kata dia, terkait Undang-Undang yang ditetapkan yakni Pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda minimal Rp500 juta atau maksimal Rp1 miliar. Jika pemberkasannya sudah lengkap, akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya pengadilan yang memutuskan.

“Saat ini status empat ABK itu sudah sebagai tersangka setelah melalui hasil penyidikan dan penyelidikan sudah memenuhi unsur-unsur yang mengarah ke tersangka,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut