Kasus 6 WNA India Terdampar di NTT, 4 ABK Dijerat Pasal Penyelundupan Manusia
Senin, 30 Januari 2023 - 13:38:00 WIT

Lebih lanjut kata dia, terkait Undang-Undang yang ditetapkan yakni Pasal 120 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda minimal Rp500 juta atau maksimal Rp1 miliar. Jika pemberkasannya sudah lengkap, akan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan dan selanjutnya pengadilan yang memutuskan.
“Saat ini status empat ABK itu sudah sebagai tersangka setelah melalui hasil penyidikan dan penyelidikan sudah memenuhi unsur-unsur yang mengarah ke tersangka,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw