get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Kasatpol PP Seram Bagian Timur Dituntut 8 Tahun Penjara, Korupsi Honor Anggota

Rabu, 17 Mei 2023 - 20:07:00 WIT
Kasatpol PP Seram Bagian Timur Dituntut 8 Tahun Penjara, Korupsi Honor Anggota
JPU Kejari Seram Bagian Timur Rido Sampe menuntut Kasatpol PP Kabupaten SBT Abdullah Rumain selama 8 tahun penjara.(ANTARA/daniel)

"Sehingga masing-masing terdakwa harus membayar uang pengganti sebesar Rp476 juta," kata JPU.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Jika terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut