Kakek Bejat di Ambon, Perkosa Bocah 8 Tahun Anak Tetangga

AMBON, iNews.id - Polisi menangkap kakek 61 tahun berinisial BD di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Dia ditangkap anggota tim penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku atas dugaan pemerkosaan kepada bocah 8 tahun yang merupakan anak tetangganya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Maret 2022. Kemudian dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi: LP-B/187/III/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 30 Maret 2022.
Dari laporan tersebut, tim kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 25 Januari 2023. Yang bersangkutan kemudian ditangkap pada 8 Februari 2023.
Pelaku disangkakan menggunakan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta didenda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Maluku, Rabu (22/2/2023).
Editor: Donald Karouw