get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Oknum Brimob di Maluku Diduga Lecehkan Gadis 16 Tahun

Kakek Bejat di Ambon, Perkosa Bocah 8 Tahun Anak Tetangga

Rabu, 22 Februari 2023 - 22:48:00 WIT
Kakek Bejat di Ambon, Perkosa Bocah 8 Tahun Anak Tetangga
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat saat ekspose kasus pemerkosaan terhadap bocah 8 tahun. (Foto : Humas Polda Maluku)

AMBON, iNews.id - Polisi menangkap kakek 61 tahun berinisial BD di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Dia ditangkap anggota tim penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku atas dugaan pemerkosaan kepada bocah 8 tahun yang merupakan anak tetangganya.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Maret 2022. Kemudian dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi: LP-B/187/III/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 30 Maret 2022.

Dari laporan tersebut, tim kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 25 Januari 2023. Yang bersangkutan kemudian ditangkap pada 8 Februari 2023.

Pelaku disangkakan menggunakan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta didenda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Maluku, Rabu (22/2/2023).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut