Kakek Bejat di Ambon, Perkosa Bocah 8 Tahun Anak Tetangga

AMBON, iNews.id - Polisi menangkap kakek 61 tahun berinisial BD di kawasan Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Dia ditangkap anggota tim penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Maluku atas dugaan pemerkosaan kepada bocah 8 tahun yang merupakan anak tetangganya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada Maret 2022. Kemudian dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi: LP-B/187/III/2022/SPKT/Polda Maluku tanggal 30 Maret 2022.
Dari laporan tersebut, tim kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka pada 25 Januari 2023. Yang bersangkutan kemudian ditangkap pada 8 Februari 2023.
Pelaku disangkakan menggunakan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 menjadi UU Pasal 76e UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta didenda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Maluku, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, kekerasan seksual yang dilakukan tersangka berawal saat korban sedang jajan di pondok tersangka. Melihat korban, tersangka BD kemudian mengangkat korban dan mencabulinya.
"Perbuatan tersangka menyebabkan korban mengalami luka pada alat vitalnya. Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Maluku," ucapnya.
Editor: Donald Karouw