Jadi Tersangka Korupsi DD-ADD, Eks Kepala Pemerintahan Abubu-Maluku Ditahan Kejaksaan
AMBON, iNews.id - Mantan penjabat Kepala Pemerintahan Negeri Abubu, Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, ML ditahan jaksa Cabjari Ambon. Dia ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Tahun Anggaran 2016-2018.
"Yang bersangkutan telah kami tahan setelah selesai menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Cabang Kejari (Kacabjari) Ambon di Saparua, Ardy di Ambon, Jumat (10/3/2023).
ML ditahan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor : B-75/Q.1.10.1/Fd.2/2023 tanggal 14 Pebruari 2023. Sebelumnya, penyidikan perkara dugaan korupsi DD-ADD ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor : print-02/Q.1.10.1/fd.1/09/2022 tanggal 12 September 2022.
ML menjabat sebagai Sekretaris Camat Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah. Dia ditunjuk sebagai penjabat kepala pemerintahan Negeri Abubu sejak 2016.
"Penahanan yang dilakukan terhadap tersangka guna mencegah yang bersangkutan melarikan diri atau pun menghilangkan barang bukti," katanya.
ML diduga melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Editor: Ainun Najib