JAKARTA, iNews.id - Praka MS, seorang anggota TNI Batalion 733/Masariku Ambon ditangkap Satintel Kodam Pattimura Maluku. Oknum TNI ini diduga terlibat penjualan senjata api dan amunisi (senamu) ilegal jaringan Ambon-Papua untuk kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Praka MS diketahui memiliki jabatan sebagai Wadanru 1 Ton I Regu I Kipan B 733/Masariku yang tinggal di Asmil Waiheru Kipan B 733/Masariku. Dia diamankan pada Minggu (21/2/2021) pukul 23.40 WIT.
Selanjutnya yang bersangkutan diinterogasi di Kantor Denintel Kodam Pattimura pada Senin (22/2/2021) pukul 08.00 WIT. Dia diperiksa terkait pengembangan kasus kepemilikan serta penjualan senjata api jaringan Ambon-Papua yang perkara awal ditangani Polres Bintuni, Polda Papua Barat.
Hasil interogasi dan pengembangan diperoleh keterangan, Praka MS menyerahkan 600 amunisi kaliber 5,56 mm kepada Wellem Taruk alias Jack Tizia yang diamankan Polres Bintuni. Saat ditangkap, Jack mengaku amunisi itu dipesan oleh Atto Muri.
Editor : Donald Karouw