Imigrasi Labuan Bajo Deportasi 1 Turis Malaysia gegara Kerap Bikin Onar

MANGGARAI BARAT, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo mendeportasi atau memulangkan secara paksa turis asing asal Malaysia ke negara asalnya. Turis Malaysia tersebut berinisial CGH yang dilaporkan kerap berbuat onar oleh sejumlah pihak.
Pemulangan CGH dilakukan dengan menggunakan pesawat Batik Air melalui Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Minggu (1/9/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo Jaya Mahendra mengatakan, CGH dideportasi karena dilaporkan sering berbuat ulah yang mengganggu ketertiban umum.
"Tindakan deportasi dilakukan setelah CGH dilaporkan PT Blue Marlin Dive Center dan Scuba Republik Komodo karena telah membuat keributan serta mengganggu ketertiban umum," ujar Mahendra, Senin (2/9/2024).
Dia menjelaskan, CGH dilaporkan PT Blue Marlin Dive Center karena telah mengancam dan memaki-maki kasir serta resepsionis di tempat tersebut. Dia juga meludahi Kantor Scuba Republik Komodo.
CGH bahkan juga tanpa canggung merusak alat diving (menyelam), melanggar aturan saat menyelam. Dia juga berteriak sambil menekan klakson panjang serta mengacungkan jari tengah.
Atas sejumlah laporan tersebut, Kantor Imigrasi Labuan Bajo langsung memeriksa dan menahan paspor pria tersebut.
"Dia dinyatakan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagai mana diatur 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ucapnya.
Deportasi CGH diawasi langsung Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Dwi Fachrizal Para Sagara dari Labuan Bajo hingga keberangkatan ke Malaysia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
Editor: Donald Karouw