Imbas BBM Naik, Pemkot Ambon Naikkan Tarif Angkutan Umum hingga 30 Persen

Imbas BBM Naik, Pemkot Ambon Naikkan Tarif Angkutan Umum hingga 30 Persen
Pemkot Ambon menaikkan tarif angkutan umum hingga 30 persen. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menaikkan tarif angkutan umum imbas harga BBM naik. Kenaikan tarif diatur melalui Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 617 Tahun 2022 yang berkisar 18-30 persen.

"Kenaikan tarif angkutan umum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon nomor 617 Tahun 2022 tentang penyesuaian tarif angkutan jalan untuk penumpang umum kelas ekonomi di Kota Ambon," kata Penjabat (Pj) Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Rabu (7/9/2022).

Editor : Rizky Agustian

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsMaluku di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.