get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Libur Natal, Arus Kendaraan Wisatawan Padati Gerbang Tol Pasteur Bandung

Hari Raya Natal, 186 Napi Lapas Ambon Terima Remisi

Jumat, 25 Desember 2020 - 19:50:00 WIT
Hari Raya Natal, 186 Napi Lapas Ambon Terima Remisi
Ilustrasi remisi. (Foto: Istimewa)

“Pengurangan masa hukuman tahun ini untuk remisi khusus Natal mulai dari 15 hari hingga yang tertinggi dua bulan. Sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” katanya.

Rincian 186 napi tersebut di antaranya kasus kesusilaan satu orang, pembunuhan dan pencurian masing-masing11 orang, penipuan dan KDRT masing-masing dua orang, narkoba 63 orang, perl anak 76 orang, lakalantas tujuh orang, dan lain-lain 13 orang. Sedangkan untuk kasus korupsi dan makar (RMS) tidak ada. 

Penyerahan remisi diberikan secara simbolik kepada dua napi sebagai perwakilan yang diserahkan langsung Kepala Lapas. Saiful menambahkan, seusai penyerahan SK remisi pihaknya memberikan kesempatan bagi para pengunjung terutama sanak keluarga Kristiani untuk melakukan kunjungan.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut