Hari Raya Natal, 186 Napi Lapas Ambon Terima Remisi
AMBON, iNews.id – Sebanyak 186 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Ambon, Maluku mendapat remisi khusus Natal 25 Desember 2020. Semuanya mendapatkan remisi (RK-1) pemotongan masa tahanan dan tidak ada yang mendapatkan (RK-II) atau langsung bebas.
Remisi (pengurangan masa hukuman) dibacakan oleh Kepala Lapas Saiful Sahri usai ibadah perayaan Natal di aula Lapas Ambon, Jumat (25/12/2020). Sampai hari ini, jumlah napi penghuni Lapas Kelas II A Ambon berjumlah 392 orang.
“Jumlah napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus Natal sebanyak 186 orang,” katanya.
Pemberian remisi khusus Natal tidak berbeda dengan pengurangan masa hukuman pada remisi khusus Idul Fitri, Waisak dan Nyepi. Berbeda dengan pemberian remisi setiap tanggal 17 Agustus.
“Pengurangan masa hukuman tahun ini untuk remisi khusus Natal mulai dari 15 hari hingga yang tertinggi dua bulan. Sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” katanya.
Rincian 186 napi tersebut di antaranya kasus kesusilaan satu orang, pembunuhan dan pencurian masing-masing11 orang, penipuan dan KDRT masing-masing dua orang, narkoba 63 orang, perl anak 76 orang, lakalantas tujuh orang, dan lain-lain 13 orang. Sedangkan untuk kasus korupsi dan makar (RMS) tidak ada.
Penyerahan remisi diberikan secara simbolik kepada dua napi sebagai perwakilan yang diserahkan langsung Kepala Lapas. Saiful menambahkan, seusai penyerahan SK remisi pihaknya memberikan kesempatan bagi para pengunjung terutama sanak keluarga Kristiani untuk melakukan kunjungan.
Editor: Umaya Khusniah