get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Korupsi Proyek Fiktif, Mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Ditahan

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kompol CL, Perwira Polda Maluku Tersangka Perusakan

Selasa, 14 Juni 2022 - 13:33:00 WIT
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kompol CL, Perwira Polda Maluku Tersangka Perusakan
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat saat memberi keterangan soal gugatan praperadilan Kompol CL yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan. (Foto: Antara)

"Jadi Polda Maluku dalam hal penanganan kasus yang menjerat tersangka Cam Latarisa sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku," katanya.

Diketahui, setelah seluruh gugatan Kompol CL ditolak Hakim, sidang kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang yang menjerat tiga tersangka akan bergulir.

Selain Kompol CL, dua tersangka lain dalam kasus itu yakni berinisial YL dan SR. Mereka sudah diserahkan bersama barang bukti (tahap 2) jaksa penuntut umum Kejati Maluku pada Jumat (10/6/2022).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut