get app
inews
Aa Text
Read Next : Tersangka Korupsi Proyek Fiktif, Mantan Kepala Dinas Perkimtan Palembang Ditahan

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kompol CL, Perwira Polda Maluku Tersangka Perusakan

Selasa, 14 Juni 2022 - 13:33:00 WIT
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kompol CL, Perwira Polda Maluku Tersangka Perusakan
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat saat memberi keterangan soal gugatan praperadilan Kompol CL yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan. (Foto: Antara)

AMBON, iNews.id - Oknum perwira polisi berinisial Kompol CL anggota Polda Maluku mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap barang atau perusakan. Sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (13/6/2022). 

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan, dalam praperadilan tersebut, Hakim PN Ambon menolak semua gugatan yang dilayangkan Kompol CL. Dalam perkara ini, sebagai pihak termohon yakni Ditreskrimum Polda Maluku

Roem menjelaskan, dalam sidang tersebut terdapat dua pertimbangan hukum yang dinilai Hakim. Pertama terkait penetapan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perusakan dan atau menyuruh melakukan dan atau membantu melakukan kejahatan sebagaimana Pasal 170 ayat (1) dan atau Pasal 406  dan atau  55 dan atau 56 KUHP berdasarkan 2 alat bukti. Kemudian keterangan saksi dan bukti surat (pembatalan perjanjian dan surat kuasa untuk melakukan pembongkaran).

Pertimbangan hukum kedua yakni hubungan perjanjian pemohon dengan pemilik lahan bukan merupakan hubungan perdata. Karena pemohon hanya sebagai pengelola dan jasa keamanan dari bangunan Lapak Cakar Bongkar milik saksi korban dan pemohon bukan pemilik bangunan.

"Atas pertimbangan hukum itu, Hakim memutuskan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya, Senin (13/6/2022).

Selain itu, putusan Hakim lainnya menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil.

Dengan putusan hakim tersebut,  tindakan yang dilakukan Polda Maluku dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah sah berdasarkan hukum.

"Jadi Polda Maluku dalam hal penanganan kasus yang menjerat tersangka Cam Latarisa sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku," katanya.

Diketahui, setelah seluruh gugatan Kompol CL ditolak Hakim, sidang kasus dugaan tindak pidana kekerasan bersama terhadap barang yang menjerat tiga tersangka akan bergulir.

Selain Kompol CL, dua tersangka lain dalam kasus itu yakni berinisial YL dan SR. Mereka sudah diserahkan bersama barang bukti (tahap 2) jaksa penuntut umum Kejati Maluku pada Jumat (10/6/2022).

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut