Hakim PN Ambon Tak Segan Vonis Berat Pemerkosa Anak Lebihi Tuntutan Jaksa
AMBON, iNews.id - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ambon berkomitmen menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa pemerkosaan. Terlebih apabila korban berstatus anak atau di bawah umur.
"Penjatuhan vonis yang tinggi ini didasarkan fakta-fakta persidangan dan sesuai ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," kata juru bicara PN Ambon, Rahmat Selang, Selasa (20/6/2023).
Dia menyatakan, penjatuhan vonis berat juga bisa diterapkan jika perbuatan asusila tersebut dilakukan secara berlanjut. Bahkan, dia mengatakan, vonis itu bisa melebihi tuntutan jaksa.
Menurut dia, pada periode Januari hingga Juni 2023, sebanyak 20 perkara tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan ditangani PN Ambon. Sebanyak enam di antaranya telah divonis bervariasi.
"Tersisa 14 perkara masih dalam proses persidangan," ucap Rahmat.
Dia menyebut, total perkara yang ditangani selama enam bulan pertama 2023 ini tergolong lebih sedikit. Sehingga tidak menutup kemungkinan perkara tindak pidana seperti ini akan mengalami penambahan dari pihak kejaksaan hingga akhir 2023 nanti.
"Kebanyakan para terdakwa dalam perkara ini melibatkan orang dekat atau keluarga korban baik ayah kandung, paman, hingga kakek," ujarnya.
Seperti kasus pencabulan dan pemerkosaan secara berlanjut yang dilakukan Robi Hitipeuw (51) terhadap korban lima anak dan dua cucu kandungnya sendiri. Kasus ini menarik perhatian Menteri Sosial Tri Rismaharini yang memberikan bantuan rumah kepada korban.
Editor: Rizky Agustian