get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Oknum Polisi Dipecat usai Perkosa Gadis di Jambi, Bripda SP dan Bripda NI

Hakim PN Ambon Tak Segan Vonis Berat Pemerkosa Anak Lebihi Tuntutan Jaksa

Selasa, 20 Juni 2023 - 13:31:00 WIT
Hakim PN Ambon Tak Segan Vonis Berat Pemerkosa Anak Lebihi Tuntutan Jaksa
Hakim PN Ambon menyatakan tak segan menjatuhkan vonis berat, bahkan melebihi tuntutan jaksa, terhadap pemerkosa anak. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

AMBON, iNews.id - Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Ambon berkomitmen menjatuhkan vonis berat kepada terdakwa pemerkosaan. Terlebih apabila korban berstatus anak atau di bawah umur.

"Penjatuhan vonis yang tinggi ini didasarkan fakta-fakta persidangan dan sesuai ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Undang-Undang tentang Perlindungan Anak," kata juru bicara PN Ambon, Rahmat Selang, Selasa (20/6/2023).

Dia menyatakan, penjatuhan vonis berat juga bisa diterapkan jika perbuatan asusila tersebut dilakukan secara berlanjut. Bahkan, dia mengatakan, vonis itu bisa melebihi tuntutan jaksa.

Menurut dia, pada periode Januari hingga Juni 2023, sebanyak 20 perkara tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan ditangani PN Ambon. Sebanyak enam di antaranya telah divonis bervariasi.

"Tersisa 14 perkara masih dalam proses persidangan," ucap Rahmat.

Dia menyebut, total perkara yang ditangani selama enam bulan pertama 2023 ini tergolong lebih sedikit. Sehingga tidak menutup kemungkinan perkara tindak pidana seperti ini akan mengalami penambahan dari pihak kejaksaan hingga akhir 2023 nanti.

"Kebanyakan para terdakwa dalam perkara ini melibatkan orang dekat atau keluarga korban baik ayah kandung, paman, hingga kakek," ujarnya.

Seperti kasus pencabulan dan pemerkosaan secara berlanjut yang dilakukan Robi Hitipeuw (51) terhadap korban lima anak dan dua cucu kandungnya sendiri. Kasus ini menarik perhatian Menteri Sosial Tri Rismaharini yang memberikan bantuan rumah kepada korban.

Terdakwa divonis seumur hidup karena terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat 1, Ayat 3 dan Ayat 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Penjatuhan hukuman oleh majelis hakim PN Ambon atas perkara ini juga mendapat apresiasi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga. 

Sebab Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan tegas menyatakan kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Editor: Rizky Agustian

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut