Hakim Adili Oknum Polisi Terlibat Kasus Narkoba di Ambon
AMBON, iNews.id - Pengadilan Negeri Ambon menggelar sidang perdana perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Daud Simsom Rumthe, seorang anggota polisi. Persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dilanjutkan pemeriksaan saksi di PN Ambon, Kamis (28/7/2022).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Ambon Matius Sukosno Aji didampingi dua Hakim anggota, JPU Kejari Ambon Beatrix Temmar menyampaikan dakwaannya terhadap terdakwa yang diamankan di rumah saksi John Rijkard Liliefn akhir Maret lalu.
Penangkapan dilakukan setelah saksi Samali Pole dan Kanisius Djati, anggota Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mendapat informasi terdakwa sering membeli narkoba golongan satu bukan tanaman jenis sabu sejak Februari 2022.
"Dua saksi ini kemudian melakukan penyamaran guna mendekati terdakwa pada tanggal 1 Maret 2022 untuk membeli sabu lewat John Rijkart Liliefna," ujar JPU, Kamis (28/7/2022).
Kemudian pada tanggal 29 Maret 2022, saksi John Rijkart mengontak terdakwa lewat telepon genggam menanyakan barangnya ada atau tidak dan dijawab terdakwa nanti dicek dahulu.
John Rojkart juga meminta terdakwa menemui dirinya untuk mengambil uang pembelian narkoba sebesar Rp500.000. Setelah itu terdakwa menemui seseorang yang dipanggil 'Sosi' (DPO polisi) di pangkalan ojek Rumah Tingkat, Kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Beberapa saat kemudian, Sosi menghubungi terdakwa untuk mengambil sabu yang diletakan di atas aspal dekat motor milik terdakwa yang sementara di parkir.
Terdakwa kemudian membawa sabu tersebut kepada John Rijkart. Saat itulah terdakwa ditangkap polisi.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penasihat hukum terdakwa, Dino Huliselan menyatakan tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Editor: Donald Karouw