Gubernur Murad Ismail: Tidak Ada Penyekatan Jalur Mudik Lebaran di Maluku
Lalu, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai tanggal 24 April 2020.
"Yang diberikan oleh pemerintah agar masyarakat dapat merayakan Idul Fitri bersama keluarga, harus kita sikapi dengan tetap menjaga agar penyebaran Covid-19 tidak mengalami peningkatan dengan melakukan langkah-langkah strategis," katanya.
Menurutnya, langkah strategis yang harus dilaksanakan yaitu melakukan imbauan dan mengawasi masyarakat agar tetap taat pada protokol kesehatan, serta mendorong pengelolaan tempat wisata untuk memastikan aplikasi pedulilindungi terpasang dan harus benar-benar digunakan.
“Melaksanakan penjagaan dan pengamanan terhadap pelaksanaan ibadah Idul Fitri di masjid-masjid maupun di lapangan, dan mengawasi terpenuhinya persyaratan perjalanan mudik pada berbagai mode transportasi, walaupun percepatan program vaksinasi terutama pada kota yang belum mencapai target,” ujarnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto