Geram, Kompolnas Rekomendasikan Oknum Polisi Tersangka Pencabulan di Tanimbar Dihukum Berat

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengecam tindakan Bripda BJL, anggota Polres Kepulauan Tanimbar, Maluku, yang diduga mencabuli anak di bawah umur. Dia merekomendasikan agar oknum polisi itu dipecat dan dihukum berat dengan dijerat pasal berlapis.
“Kompolnas merekomendasikan kepada Kapolda Maluku agar Bripda BJL diproses pidana dan dijerat pasal-pasal berlapis sehingga nantinya yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman berat,” kata Poengky, Kamis (6/7/2023).
Selain itu, Poengky juga merekomendasikan agar Bripda BJL diproses kode etik dan dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dia menegaskan kasus kekerasan seksual terhadap anak tersebut tidak boleh diupayakan damai atau restorative justice.
“Kasus tersebut adalah kasus yang serius, sehingga harus diproses pidana hingga tuntas,” ujar Poengky.
Poengky mengatakan, sebagai anggota Polri, Bripda BJL seharusnya melindungi dan mengayomi anak-anak serta mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Namun, dia geram karena Bripda BJL justru diduga sebagai pelaku utama kekerasan seksual tersebut.
“Kami berharap ada upaya yang sungguh-sungguh dari Kapolda Maluku untuk mencegah seluruh anggotanya melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak,” katanya.
Menurut Poengky, Polri memiliki Peraturan Kapolri tentang Implementasi Prinsip-Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Pelaksanaan Tugas Polri. Beleid itu, kata dia, mengatur perlindungan dan penghormatan kepada perempuan dan anak.
Editor: Rizky Agustian