get app
inews
Aa Text
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Buru Maluku, Terasa hingga Ambon

Edarkan Sabu, 2 Warga Ambon Ditangkap Polisi saat Transaksi di Depan Kampus Unpatti

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:34:00 WIT
Edarkan Sabu, 2 Warga Ambon Ditangkap Polisi saat Transaksi di Depan Kampus Unpatti
Satres narkoba Polresta Pulau Ambon dan PP Lease menahan 2 pengedar sabu dengan barang buukti 31 paket. (Foto: Antara))

AMBON, iNews.id – Dua pengedar sabu ditangkap polisi di Ambon, Maluku saat transaksi di depan Kampus Universitas Pattimura (Unpatti). Dari tangan kedua tersangka, aparat mendapati 31 paket sabu dengan berat total 33,91 gram.  

WN (49) warga Desa Rumahtiga, Kota Ambon dan LM warga Karangpanjang ditangkap aparat dari Satuan Resnarkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Keduanya mengaku sudah dua kali melakukan transaksi jual beli narkoba

"Para pelaku diamankan saat melakukan transaksi di depan kampus Unpatti Ambon," kata Kepolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo SN Simatupang, Selasa.

Dia menambahkan, sabu tersebut didatangkan dari Jakarta. Pengiriman sabu sudah beberapa kali dilakukan dan dijual di Kota Ambon.
 
"Keduanya dijerat melanggar pasal 112 ayat (2) serta pasal 114 ayat (2) Undang- Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ucap Kapolresta.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut