Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Seram Bagian Barat, Aspidsus Kejati Maluku : Kami Temukan Unsurnya
AMBON, iNews.id - Kejati Maluku terus mengusut dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Rumbatu-Manusa di Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar. Jaksa penyidik telah menemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Temuan unsur dugaan korupsi ini diketahui berdasarkan hasil penilaian ahli dan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berupa pengumpulan data dan keterangan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Triono Rahyudi kepada wartawan di Ambon, Jumat (7/10/2022).
Tim Kejati Maluku telah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak awal tahun 2022. Kejaksaan juga melibatkan tim ahli untuk melakukan penghitungan volume dan penilaian progres pekerjaan proyek di lapangan.
"Makanya perkara tersebut telah dinaikkan statusnya ke penyidikan dan secepatnya memanggil sejumlah pihak yang berkaitan erat dengan proyek tersebut guna dimintai keterangan sebagai saksi, seperti pihak Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat dan kontraktor proyek," kata Triono.
Editor: Ainun Najib