get app
inews
Aa Text
Read Next : Rumah Mewah 3 Lantai Dieksekusi PN Surabaya, Sempat Diadang Sekelompok Orang

Dua Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Speedboat Dieksekusi ke Lapas Ambon

Kamis, 19 Mei 2022 - 18:37:00 WIT
Dua Terpidana Kasus Korupsi Pengadaan Speedboat Dieksekusi ke Lapas Ambon
Ilustrasi, Kejati Maluku mengeksekusi dua terpidana korupsi anggaran pengadaan empat unit speedboat di Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2015 senilai Rp1 miliar lebih. (Foto: Istimewa).

Sementara satu terdakwa lain atas nama Rego Kontul selaku PPTK masih melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah dijatuhi hukuman satu tahun dan dua bulan penjara di Pengadilan Tipikor tingkat pertama dan kedua.

Menurutnya, upaya banding dilakukan JPU Kejati Maluku setelah adanya putusan majelis hakim tipikor tingkat pertama selama 1,4 tahun penjara sementara JPU menuntut dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Dia menjelaskan, Odie Orno yang merupakan adik kandung Wagub Maluku ini bersama Margaretha dan Rego Kontul dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut