Divonis Penjara Seumur Hidup, Pria yang Perkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Ajukan Banding
Hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara seumur hidup karena perbuatan bejat yang dilakukan secara berlanjut terhadap lima anak kandung sejak masih duduk di bangku sekolah dasar dan juga terhadap dua cucunya.
Putusan Majelis Hakim juga sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Ingrid Louhenapessy yang dalam persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup.
Perbuatan asusila yang dilakukan terdakwa terhadap para korban di rumahnya di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, terungkap pada 4 Juni 2022.
Aksi bejat itu mulai dilakukan Roby Hitipeuw sejak tahun 2007 terhadap lima anaknya dan berlanjut pada tahun 2022 terhadap dua cucunya hingga ketahuan dan dilaporkan ke Mapolresta Pulau Ambon dan PP Lease.
Editor: Donald Karouw