Divonis Penjara Seumur Hidup, Pria yang Perkosa 5 Anak Kandung dan 2 Cucu Ajukan Banding
AMBON, iNews.id - Roby Hitipeuw (51) terdakwa kasus pemerkosaan yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon dengan hukuman penjara seumur hidup mengajukan banding. Dia melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Ambon dalam perkara pemerkosaan terhadap lima anak kandung dan dua cucunya.
"Alasan banding karena klien kami mengaku hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya terlalu berat," ujar Peny Tupan, salah satu tim penasihat hukum terdakwa, Jumat (6/1/2023).
Menurutnya, saat ini memori banding belum disampaikan ke Pengadilan Tinggi Ambon melalui panitera Kantor Pengadilan Negeri Ambon karena masih menunggu salinan putusan Majelis Hakim.
"Bila salinan putusan Majelis Hakim sudah kami terima, langkah selanjutnya mengajukan memori banding," katanya.
Diketahui, Roby Hitipeuw dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Majelis Hakim PN Ambon diketuai Orpha Martina menjatuhkan vonis penjara seumur hidup pada sidang tanggal 7 Desember 2022.
Editor: Donald Karouw