Dinas Lingkungan Hidup Ternate Awasi Aktivitas Penambangan Pasir
Kamis, 04 Maret 2021 - 20:39:00 WIT

"Di situ DLH memiliki kewenangan penuh. Artinya apakah DLH bisa berikan izin baik dari segi lingkungan, kalau misalnya tidak bisa, maka tidak bisa berikan izinnya," ujarnya.
Dia mengaku memberikan waktu 14 hari bagi pengusaha untuk mengurus perizinan lingkungan terhadap pengelola tambang pasir itu.
"DLH sendiri akan membentuk tim khusus untuk meninjau semua lokasi dan pemilik usaha galian C tersebut dan tim telah turun tinjau lokasi tersebut," ujarnya.
Editor: Umaya Khusniah