get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Kakak Adik di Pekanbaru Tewas Berpegangan Tangan di Kolam Galian C

Dinas Lingkungan Hidup Ternate Awasi Aktivitas Penambangan Pasir

Kamis, 04 Maret 2021 - 20:39:00 WIT
Dinas Lingkungan Hidup Ternate Awasi Aktivitas Penambangan Pasir
Ilustrasi lokasi bekas galian tambang terbuka. (Foto: ANTARA)

"Di situ DLH memiliki kewenangan penuh. Artinya apakah DLH bisa berikan izin baik dari segi lingkungan, kalau misalnya tidak bisa, maka tidak bisa berikan izinnya," ujarnya.

Dia mengaku memberikan waktu 14 hari bagi pengusaha untuk mengurus perizinan lingkungan terhadap pengelola tambang pasir itu. 

"DLH sendiri akan membentuk tim khusus untuk meninjau semua lokasi dan pemilik usaha galian C tersebut dan tim telah turun tinjau lokasi tersebut," ujarnya.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut