Diduga Provokasi Pengibaran Bendera RMS, WN Belanda Dideportasi dari Ambon

AMBON, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda berinisial GA. Dia diduga telah memprovokasi pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS).
"Sebenarnya deportasi harus dilaksanakan pada tiga hari lalu, namun ada kendala tiket yang bersangkutan dari Jakarta ke Belanda dengan harga sekitar Rp20 juta sehingga secara kemanusiaan penyidik melakukan penahanan di ruang Ditensi Imigrasi Kelas I TPI Ambon," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Abduraab Ely, Senin (1/5/2023).
Rencananya, kata dia, deportasi dilakukan pada Kamis (4/5/2023) mendatang. Sehingga, GA pun diterbangkan ke Jakarta sebagai proses dari penindakan tersebut.
"Warga negara Belanda tersebut atas nama GA pada hari ini diberangkatkan ke Jakarta dengan pesawat Garuda dan dikawal dua petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon," kata dia.
Dia mengaku khawatir apabila WNA tersebut berlama-lama di Ambon akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Ely menyampaikan, pihaknya mendapat laporan WNA tersebut diduga memprovokasi dan mendoktrin kenaikan bendera RMS di Desa Aboru, Kabupaten Maluku Tengah.
"Informasi ini kami peroleh dari Kapolda Maluku melalui Kapolres Pulau Ambon dan PP Lease bahwa telah terjadi provokasi, pawai dan berkibarnya bendera RMS di Desa Aboru yang melibatkan warga negara asing berkebangsaan Belanda atas nama GA," kata dia.
Dia mengungkap, semula Kantor Imigrasi Ambon menerima informasi dari Intel Polda Maluku terkait akan ada penangkapan terhadap orang asing terduga anggota RMS di Bandara Internasional Pattimura Ambon pada Selasa (25/4/2023) lalu. Orang asing tersebut akan berangkat keluar Ambon menaiki pesawat pada Rabu (26/4/2023).
Editor: Rizky Agustian