Langgar Aturan Izin Tinggal, 2 WNA Dideportasi Imigrasi Atambua

KUPANG, iNews.id - Dua warga negara asing (WNA) asal Timor Leste dideportasi Kantor Imigrasi Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya masing-masing berinisial ACS (42) dan MDS (75).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim mengatakan, kedua WNA dipulangkan ke negara asal karena melanggar batas waktu tinggal di wilayah Indonesia.
"Dua WNA asal Timor Leste itu kami deportasi karena tinggal di wilayah Indonesia melebih batas waktu atau overstay. Masing-masing ACS selama 23 hari dan MDS 65 hari," ujarnya, Rabu (26/4/2023).
Dia menjelaskan, kedua WNA tersebut masuk wilayah Indonesia dengan tujuan untuk berkunjung ke sanak keluarga mereka di Kabupaten Malaka. ACS datang dengan menggunakan fasilitas visa kunjungan saat kedatangan (VKSK), sedangkan MDS menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK).
Ketika mereka hendak keluar wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain di Kabupaten Belu, petugas Imigrasi Atambua langsung menahannya. Sebab diketahui keduanya melakukan pelanggaran izin tinggal melebihi batas waktu yang ditentukan.
"Mereka kemudian dideportasi pada Selasa kemarin melalui PLBN Mota'ain menuju Pos Imigrasi Batugede Timor Leste," katanya.
Editor: Donald Karouw