get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah di Maluku Tengah Dituntut 7 Tahun Penjara

Kamis, 15 April 2021 - 12:45:00 WIT
Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah di Maluku Tengah Dituntut 7 Tahun Penjara
Sidang kasus dugaan korupsi dana BOS mantan Kepsek SMK Negeri 3 Banda, Malteng. (Foto: Antara)

Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.

"Kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMK Negeri 3 ini dari tahun anggaran 2015 hingga 2019 sebesar Rp624 juta," katanya.

Menurut perhitungan ahli, jumlah penerimaan dana BOS SMK Negeri 3 Maluku Tengah di Kecamatan Banda sejak tahun anggaran 2015 sampai dengan 2019 sebesar Rp917,11 juta. Namun, biaya yang terealisasi hanya sebesar Rp292, 37 juta.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Achmad Patti.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut