Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah di Maluku Tengah Dituntut 7 Tahun Penjara
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.
"Kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMK Negeri 3 ini dari tahun anggaran 2015 hingga 2019 sebesar Rp624 juta," katanya.
Menurut perhitungan ahli, jumlah penerimaan dana BOS SMK Negeri 3 Maluku Tengah di Kecamatan Banda sejak tahun anggaran 2015 sampai dengan 2019 sebesar Rp917,11 juta. Namun, biaya yang terealisasi hanya sebesar Rp292, 37 juta.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Achmad Patti.
Editor: Umaya Khusniah