Diduga Korupsi Dana BOS, Mantan Kepala Sekolah di Maluku Tengah Dituntut 7 Tahun Penjara
AMBON, iNews.id - Mantan Kepala SMK Negeri 3 Banda, Kabupaten Maluku Tengah, Rahman Lajai menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana BOS tahun anggaran 2015 hingga 2019. Dia dituntut penjara tujuh tahun oleh JPU Kejari Ambon, Eko Nugroho.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (2) Juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana," kata JPU di Ambon, Rabu (14/4/2021).
JPU menambahkan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu juga membayar uang pengganti sebesar Rp624,7 juta.
Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan penjara selama satu tahun penjara.
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan secara virtual dipimpin Ketua Majelis Hakim Tipikor di kantor Pengadilan Negeri Ambon, Pasti Tarigan. Penasihat hukum terdakwa, Achmad Patti bersama JPU hadir dalam ruang persidangan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum.
"Kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS pada SMK Negeri 3 ini dari tahun anggaran 2015 hingga 2019 sebesar Rp624 juta," katanya.
Menurut perhitungan ahli, jumlah penerimaan dana BOS SMK Negeri 3 Maluku Tengah di Kecamatan Banda sejak tahun anggaran 2015 sampai dengan 2019 sebesar Rp917,11 juta. Namun, biaya yang terealisasi hanya sebesar Rp292, 37 juta.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa Achmad Patti.
Editor: Umaya Khusniah