Diduga Aniaya Mahasiswa, 4 Anggota Polres Halut Ditahan Propam
TERNATE, iNews.id - Empat oknum anggota Polres Halmahera Utara (Halut) ditahan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam). Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) bernama Yulius Yatu alias Ongen
Kabid Humas Polda Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Pol Michael Irwan Thamsil mengatakan empat anggota Samapta Polres Halmahera Utara ini diduga melanggar kode etik Polri.
"Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres," ujar Michael Irwan, di Ternate, Jumat (7/10/2022).
Empat oknum anggota Polres Halut itu diduga menganiaya mahasiswa bernama Yulius Yatu. Mereka tersinggung atas postingan korban di medsos, dan mendatangi korban di rumahnya.
Sebelumnya, Bidang Propam Polda Maluku Utara telah telah melakukan gelar perkara terkait dengan aduan korban penganiayaan tersebut.
Dari hasil gelar perkara itu, keempat oknum anggota itu terbukti melanggar kode etik Profesi Polri.
Michael Irwan Thamsil menyatakan, empat oknum anggota Polres Halut telah ditahan pada Kamis (6/10/2022) kemarin karena terbukti melanggar Kode Etik Polri.
Editor: Ainun Najib