Cendera Mata dari Teman, Burung Nuri Penumpang KM Sirimau Disita Petugas

AMBON, iNews.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan satwa dilindungi, burung nuri Maluku (Eos Bornea) dari salah seorang penumpang KM. Sirimau. Temuan satwa dilindungi tersebut saat kapal berlabuh di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Polisi Hutan BKSDA Maluku, Seto mengatakan, burung nuri Maluku itu ditemukan dalam kantong plastik berwarna hijau milik penumpang tersebut.
“Burung nuri Maluku ini diamankan dari penumpang yang baru naik dari Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon di dek 3 KM. Sirimau yang hendak menuju Kupang, NTT, oleh petugas polisi kehutanan kami saat melakukan pengawasan,” ujar Seto, di Ambon, Rabu (1/2/2023).
Dia mengungkapkan, keterangan dari penumpang kapal tersebut, burung yang dibawanya merupakan pemberian dari teman sebagai cendera mata.
“Setelah ditanya asal burung tersebut, penumpang itu mengatakan bahwa burung tersebut adalah pemberian temannya yang dibawa sebagai cendera mata dan bukan untuk diperjualbelikan,” katanya.
Menurutnya, petugas kepolisian hutan BKSDA Maluku hanya memberikan pemahaman terkait UU No 5 Thn 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem (KSDAE).
“Dan pemilik burung dengan sukarela akhirnya menyerahkan burung tersebut kepada petugas polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon untuk diamankan,” ucapnya.
Saat ini, kata dia burung tersebut telah dibawa dan diserahkan ke petugas perawat satwa di Kandang Pusat Konservasi Satwa (PKS) untuk dikarantina dan direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
“Burung tersebut juga dalam kondisi sehat dan tidak bercacat,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi