get app
inews
Aa Text
Read Next : 11.625 Anggota Polri Dikerahkan Perkuat Penanganan Bencana Sumatra

Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi Rp4,3 Miliar Proyek Dermaga Alor Ditangkap di Aceh

Kamis, 17 Maret 2022 - 22:07:00 WIT
Buron 6 Tahun, Terpidana Korupsi Rp4,3 Miliar Proyek Dermaga Alor Ditangkap di Aceh
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Abdul Hakim. (ANTARA/Benny Jahang)

"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Alor melakukan kasasi dan putusan MA divonis penjara selama 6 tahun. Saat hendak dieksekusi, terpidana menghilang karena masa tahanannya saat itu selesai sehingga masuk dalam daftar pencarian orang Kejati  NTT," katanya.

Dia mengatakan, jaksa eksekutor dari Kejati NTT telah diberangkatkan ke Aceh untuk melakukan eksekusi putusan MA terhadap Ramlan untuk menjalani hukuman penjara selama 6 tahun.

"Terpidana menjalani hukuman penjara di Aceh sehingga proses eksekusi dilakukan di Aceh," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut