Buron 2 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Reboisasi Kabupaten Buru Tertangkap di Jakarta
Muhammad Tuasamu merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana reboisasi serta pengkayaan hutan tahun anggaran 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan. Terpidana melarikan diri setelah dijatuhi vonis penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI sejak 2018.
Tindak pidana korupsi dana reboisasi dan pengkayaan ini dilakukan secara bersama antara Tuasamu dengan Janwar Risky Polanunu selaku pelaksana teknis kegiatan, Syarief Tuharea selaku bendahara pengeluaran dan Thabat Thalib yang merupakan kuasa Direktur CV Agoeng. Kerugain Negara mencapai Rp2,136 miliar.
Dia mengemukakan, sejak 2020 hingga awal 202, tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Maluku telah menangkap empat terpidana kasus tindak pidana korupsi yang berstatus buron. Selain itu seorang lainnya menyerahkan diri ke Kejati Maluku.
"Bagi mereka yang berstatus DPO jaksa namun masih tetap bersembunyi diimbau untuk menyerahkan diri secara sukarela. Cepat atau lambat akan tetap diciduk jaksa karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," kata Sammy.
Editor: Umaya Khusniah