get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Lingkar Timur Kuningan Ditangkap, Negara Rugi Rp1,23 Miliar 

Buron 2 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Reboisasi Kabupaten Buru Tertangkap di Jakarta 

Kamis, 07 Januari 2021 - 16:01:00 WIT
Buron 2 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Reboisasi Kabupaten Buru Tertangkap di Jakarta 
Mantan Kadishut Kabupaten Buru Selatan, Muhammad Tuasamu yang juga terpidana 7 tahun penjara oleh MA RI dalam perkara tindak pidana korupsi dana reboisasi dan pengkayaan hutan tertangkap tim Tabur Kejagung. (Foto: Antara)

Muhammad Tuasamu merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana reboisasi serta pengkayaan hutan tahun anggaran 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan. Terpidana melarikan diri setelah dijatuhi vonis penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI sejak 2018.

Tindak pidana korupsi dana reboisasi dan pengkayaan ini dilakukan secara bersama antara Tuasamu dengan Janwar Risky Polanunu selaku pelaksana teknis kegiatan, Syarief Tuharea selaku bendahara pengeluaran dan Thabat Thalib yang merupakan kuasa Direktur CV Agoeng. Kerugain Negara mencapai Rp2,136 miliar.

Dia mengemukakan, sejak 2020 hingga awal 202,  tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Maluku telah menangkap empat terpidana kasus tindak pidana korupsi yang  berstatus buron. Selain itu seorang lainnya menyerahkan diri ke Kejati Maluku.

"Bagi mereka yang berstatus DPO jaksa namun masih tetap bersembunyi diimbau untuk menyerahkan diri secara sukarela. Cepat atau lambat akan tetap diciduk jaksa karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," kata Sammy. 
 

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut