Buron 2 Tahun, Terpidana Kasus Korupsi Reboisasi Kabupaten Buru Tertangkap di Jakarta
AMBON, iNews.id - Mantan Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan, Muhammad Tuasamu yang telah menjadi buron berhasil ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Terpidana tujuh tahun penjara oleh MA sejak 2018 ini tertangkap di kompleks Jalan Johar Baru IV, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2021).
"Penangkapan Muhammad oleh tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Maluku berdasarkan keputusan MA RI nomor 2480 K/PID.SUS/2017 tanggal 10 Januari 2018 dalam perkara tindak pidana korupsi dana reboisasi Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2010," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, Kamis (7/1/2021).
Dia menjelaskan, selain hukman penjara, keputusan MA juga menyatakan terpidana dihukum membayar denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan. Hukuman ini didasarkan keterangan resmi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya nomor PR-11/K.3 /Kph.3/01/2021.
Jaksa kemudian menitipkan terpidana di Rutan Salemba Cabang Kejaksan Negeri Jakarta Selatan. Trepidana lalu diterbangkan ke Kota Ambon pada 7 Januari 2021 untuk dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru, Maluku.
Muhammad Tuasamu merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan dana reboisasi serta pengkayaan hutan tahun anggaran 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten Buru Selatan. Terpidana melarikan diri setelah dijatuhi vonis penjara selama tujuh tahun oleh majelis hakim Mahkamah Agung RI sejak 2018.
Tindak pidana korupsi dana reboisasi dan pengkayaan ini dilakukan secara bersama antara Tuasamu dengan Janwar Risky Polanunu selaku pelaksana teknis kegiatan, Syarief Tuharea selaku bendahara pengeluaran dan Thabat Thalib yang merupakan kuasa Direktur CV Agoeng. Kerugain Negara mencapai Rp2,136 miliar.
Dia mengemukakan, sejak 2020 hingga awal 202, tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Maluku telah menangkap empat terpidana kasus tindak pidana korupsi yang berstatus buron. Selain itu seorang lainnya menyerahkan diri ke Kejati Maluku.
"Bagi mereka yang berstatus DPO jaksa namun masih tetap bersembunyi diimbau untuk menyerahkan diri secara sukarela. Cepat atau lambat akan tetap diciduk jaksa karena tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi," kata Sammy.
Editor: Umaya Khusniah