Bupati Kepulauan Sula Tetapkan Status Darurat Banjir hingga 21 Juli Mendatang
JAKARTA, iNews.id - Bupati Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara (Malut) Fifian Adeningsih Mus menetapkan status darurat banjir. Hal ini setelah sejumlah kecamatan di wilayah tersebut terendam banjir.
"Bupati Fifian memerintahkan perangkatnya dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mempercepat penanganan darurat banjir di wilayah Kepulauan Sula. Di samping itu, upaya ini untuk kesiapsiagan menghadapi potensi bahaya banjir susulan," ujar Pelaksana tugas Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, Jumat (15/7/2022).
Menurutnya, penetapan status darurat terhitung sehari usai bencana yakni sejak 14 hingga 21 Juli mendatang.
Diketahui, banjir terjadi setelah hujan lebat disertai angin kencang menerjang tiga kecamatan. BPBD Kepulauan Sula mencatat banjir merendam 13 desa pada sejumlah kecamatan.
Editor: Donald Karouw