get app
inews
Aa Text
Read Next : Gunung Ibu Meletus di Halmahera Barat Malut, Kolom Abu Capai 300 Meter

Briptu Nikmal yang Perkosa Remaja 16 Tahun di Mapolsek Jailolo Selatan Segera Dipecat

Kamis, 24 Juni 2021 - 12:58:00 WIT
Briptu Nikmal yang Perkosa Remaja 16 Tahun di Mapolsek Jailolo Selatan Segera Dipecat
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Briptu Nikmal Idwar, anggota Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara, yang memerkosa remaja berusia 16 tahun berinisia NI, segera diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Selain menghadapi pemecatan, oknum polisi itu juga dipastikan mendapat hukuman seberat-beratnya. 

Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menegaskan, perbuatan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Briptu Nikmal Idwar terhadap korban NI telah menggores hati institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). 

"Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka," kata Ferdy Sambodo, Kamis (24/6/2021).

Ferdy mengatakan, Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Briptu Nikmal melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 35 UU No 2/2002.

"Proses penyidikan tindak pidana yang sedang dilakukan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri) pasal  7 (1), b, c, pasal 8, pasal 10 dan pasal 11; Peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," katanya.

Dia mengatakan, proses pendampingan terhadap Korban NI dilakukan oleh Bareskrim Polri. Sementara  proses penyidikan dilakukan Polda Maluku Utara supaya dikenakan pasal pidana seberat-beratnya.

Dia menegaskan akan memproses dan menindak tegas setiap oknum anggota Polri yang melakukan kesalahan serupa dan perbuatan tercela lainnya. 

"Siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu," katanya.

Div Propam Polri juga mengimbau kepada seluruh anggota masyarakat untuk berperan aktif melaporkan melalui Aplikasi Propam Presisi apabila ada nggota Polri yang berpotensi melanggar sumpah dan jabatan.

Diketahui, Briptu Nikmal memerkosa NI pada 13 Juni 2021 lalu. Aksi pemerkosaan itu dia lakukan di kantor polisi, setelah menerima laporan keluarga yang mencari korban. Peristiwa itu terjadi pada 13 Juni 2021.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut