Perkosa Remaja, Oknum Polisi di Malut Jadi Tersangka dan Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Polda Maluku Utara (Malut) menetapkan Briptu II sebagai tersangka kasus pemerkosaan remaja 16 tahun. Briptu II sekarang ini ditahan di Polres Ternate.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Adip Rojikan mengatakan, penetapan tersangka ditindaklanjuti penahanan dilakukan setelah Briptu II menjalani pemeriksaan. Bahkan Polda Malut bakal memproses internal yang bersangkutan terkait status keanggotaan Polri.
"Yang bersangkutan sudah ditahan di rutan Polres Ternate. Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat itu juga," kata Adip, Rabu (23/6/2021).
Penyidik, lanjut Adip, menerapkan pasal dalam UU Perlindungan Anak terhadap Briptu II. Ancaman pidananya di atas 15 tahun.
"Pimpinan tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Apalagi yang seperti ini, pasti diberikan tindakan tegas," ujar Adip.
Briptu II dituduh memperkosa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara beberapa waktu lalu. Kasus ini mencuat melalui media sosial sebelum didalami Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.
Editor: Erwin C Sihombing