Oknum Polisi Diduga Perkosa Remaja 16 Tahun di Malut, Komisi III DPR: Pecat Saja Kapolseknya
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai kasus seorang Briptu II memperkosa remaja 16 tahun di Maluku Utara (Malut) sudah di luar nalar. Dia bahkan mendorong Kapolsek Jailolo Selatan untuk dipecat karena kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di kantornya.
Sahroni mendukung sanksi tegas terhadap oknum polisi tersebut. Namun dia juga meminta agar rekan Briptu II itu juga diproses secara hukum.
“Ini benar-benar di luar nalar dan keterlaluan. Lebih miris lagi, karena kejadiannya berlangsung di kantor polisi. Karena itu, saya sudah tahu infonya bahwa pelaku sudah ditahan, namun perlu ada tindakan yang lebih tegas lagi, jadi pecat saja Kapolseknya,” kata Sahroni, Rabu (23/6/2021).
Dia menyebutkan, kasus ini layak menjadi perhatian serius. Sebab polisi sejatinya pengayom masyarakat bukan penjahat cabul.
“Saya juga meminta agar anggota lain yang terlibat juga dipecat saja. Lalu pelakunya juga wajib diproses den dihukum maksimal, ini penting agar jadi pelajaran buat semua kepolisian di Indonesia, bahwa kasus seperti ini adalah perkara yang sangat serius,” tutur dia.
Sedangkan terhadap korban, Sahroni menilai perlu untuk mendapat penanganan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Malut. Dalam melakukan pemeriksaan, dia berharap aparat berhati-hati tidak sampai membuat korban merasa tersudutkan.
“Korban pastinya sangat terpukul dan trauma berat, karenanya PPPA Ditreskrimum Polda Maluku Utara harus sangat berhati-hati ketika menangani korban, dan harus punya perspektif yang melindungi dan tidak menyudutkan korban,” katanya.
Editor: Erwin C Sihombing