BPD dan Pendamping di Maluku Belum Difungsikan, Dana Desa sering Bermasalah Hukum

AMBON, iNews.id - Badan Pemerintahan Desa (BPD) dan pendamping di Maluku banyak yang tidak difungsikan dengan baik dalam pengelolaan dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD). Akibatnya sering muncul persoalan hukum terkait dana desa.
"Setelah dilakukan evaluasi lima tahun, ternyata terjadi banyak persoalan dari aspek keamanan maupun hukum," kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra , di Ambon, Kamis (8/10/2020).
Dia menambahkan, fakta-fakta tersebut selalu ditemukan anggota DPRD Maluku saat melakukan kunjungan pengawasan maupun melaksanakan agenda reses. Resistensi keamanan akibat semua orang saling berebutan ingin menjadi kepala desa.
"Akibatnya terjadi konflik yang muncul di desa-desa," katanya.
Kondisi ini disebabkan besarnya anggaran pemerintah yang masuk ke desa berupa DD maupun ADD. Belum lagi termasuk dana pembagian hasil pajak.
Sementara BPD, pendamping desa maupun para kepala urusan (kaur) di desa tidak difungsikan secara baik. Ketika ada pelaporan yang dilakukan oleh desa itu biasa diambil-alih oleh BPMD yang ada di kabupaten/kota.
Padahal masing-masing sudah memiliki tugas dan fungsinya. Imbasnya, tingkat kepercayaan terhadap raja atau kepala desa berkurang.
"Dari aspek keamanan dan hukum, kita menyampaikan apresiasi kepada kajari dan Polda Maluku serta jajarannya di beberapa daerah seperti di Kota Tual, ternyata ada satu kepala desa yang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Maluku, Venty Riupassa mengatakan, kewenangan melakukan pemeriksaan ini sebetulnya ada di kabupaten/kota, khusus untuk masalah DD.
"Maka di saat ada pengaduan yang disampaikan ke Inspektorat Maluku, maka dikembalikan ke kabupaten dan kota," ujarnya.
Terkait mekanisme pemeriksaan di Inspektorat, terkadang masyarakat tidak mengetahui. Akibatnya banyak yang merasa tidak puas.
Ketika dilakukan pemeriksaan lalu ada temuan, maka Inspektorat kabupaten/kota memberikan waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hasil temuannya.
Selain itu masih ada regulasi ketika ada temuan di bidang administrasi maupun kerugian keuangan negara. Kasus tersebut diberikan surat keterangan tanggung jawab mutlak dengan waktu dua tahun untuk segera menindaklanjuti temuan dimaksud.
"Inspektorat pada 2020 agak kewalahan dengan masalah pelaksanaan pengawasan terkait kebijakan recofusing anggaran yang harus diaksanakan untuk penanganan pandemi Covid-19," kata Venty.
Editor: Umaya Khusniah