Polda Maluku Terima 41 Laporan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

AMBON, iNews.id - Polda Maluku menerima laporan 41 kasus dugaan penyelewengan dana desa. Laporan ini juga sudah disampaikan ke DPRD provinsi sebagai bukti keseriusan polisi mengungkap kasus tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso mengatakan, sangat serius menangani kasus dugaan korupsi dana desa kendati terbentur kendala terbatasnya tenaga di bidang tipikor.
"Tenaga kepolisian di tingkat polres dan polsek sangat terbatas karena di sana hanya ada satu orang kasat dan dua anggota tipikor. Sementaran jumlah desa di satu kabupaten dan kota begitu yang banyak tentunya tidak berimbang," kata Eko Santoso di Ambon, Jumat (2/10/2020).
Menurutnya, Polda tak hanya sekadar menangani persoalan hukum, tetapi juga pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kami tidak sekedar menangani masalah dugaan korupsinya, tetapi mewakili Kapolda Maluku menyampaikan bagaimana cara supaya masyarakat desa itu tidak terlibat konflik. Terutama tentang masalah dana desa," katanya.
Menurutnya, seorang pejabat kepala desa (kades) yang ditunjuk kepala daerah paling tidak berstatus sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN) sehingga minimal mereka memiliki visi dan misi untuk membangun negeri.
"Kalau itu dijabat orang desa tetapi bukan siapa-siapa, bisa saja terjadi kesalahan dalam mengelola dana desa. Misalnya mereka tiba-tiba memiliki kendaraan atau rumah dan atau harta benda lainnya.
Dia menegaskan, polisi akan menindaklanjuti semua laporan terkait dana desa, namun perlu sinergitas untuk melakukan pengawasan.
"Jadi kita perlu sinergi pengawasan pembangunan desa karena polisi juga mengemban tugas Kamtibmas," ucapnya.
Editor: Donald Karouw