BNNP Malut Bongkar Peredaran Sabu Jaringan Jakarta. 2 Orang Ditangkap
Petugas juga menggeledah rumah pelaku dan ditemukan timbangan kecil di kamarnya.
Atas perbuatannya, pelaku AMK alias Fandi ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara," katanya.
Sementara Y alias Cube dijerat dengan pasal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan satu jenis sabu sesuai Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan demikian ancaman pidana kepada tersangka yakni pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ucapnya.
Editor: Donald Karouw