Bejat, Pria Penggiling Bumbu di Ambon Perkosa Anak Mantan Majikan 4 Kali dalam Sehari

AMBON, iNews.id - Polda Maluku menangkap pria di Kota Ambon berinisial IM atas dugaan pemerkosaan dan pencabulan anak di bawah umur. Tak tanggung-tanggung, dia diduga memperkosa korbannya hingga empat kali dalam sehari.
Ironisnya, korban yang masih berusia 11 tahun itu merupakan tetangga sekaligus anak mantan majikan IM. Pasalnya, pada 2020 lalu, IM pernah dipekerjakan orang tua korban sebagai penggiling bumbu.
"Pada tahun 2020 tersangka merupakan orang yang dipekerjakan oleh orang tua korban di rumah keluarga korban sebagai penggiling bumbu," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, dalam konferensi pers di Mapolda Maluku, Rabu (22/2/2023).
Menurut Ohoirat, perbuatan bejat warga Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, itu diduga dilakukan sejak 2020 hingga 2023. Setelah memeriksa saksi dan mengantongi hasil visum, kata dia, pihaknya pun menetapkan IM sebagai tersangka.
"Pelaku IM ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi dan satu tersangka, dan menerima hasil visum et repertum dari rumah sakit Bhayangkara," kata dia.
IM disangkakan melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU juncto pasal 76D dan pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Tersangka sudah ditahan di rumah tahanan Polda Maluku. Tersangka terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujar Ohoirat.
Dia mengatakan, peristiwa itu berawal sekitar Mei 2020. Saat itu, kata dia, tersangka diduga mencabuli korban sebanyak 2 kali.
Editor: Rizky Agustian