get app
inews
Aa Text
Read Next : Bandarlampung Gempar! Ayah Tewas Dibunuh Anak Kandung di Ruang Tamu

Ayah di Ambon Dituntut 20 Tahun Penjara, Berulang Kali Perkosa Anak Kandung

Senin, 27 Februari 2023 - 22:02:00 WIT
Ayah di Ambon Dituntut 20 Tahun Penjara, Berulang Kali Perkosa Anak Kandung
PN Ambon yang menggelar sidang kasus ayah perkosa anak kandung. (Foto: Antara/Daniel Leonard)

AMBON, iNews.id - Jefry Tuhalauruw alias Stevi dituntut 20 tahun penjara atas dakwaan memerkosa secara berlanjut terhadap anak kandung berusia 10 tahun. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon dalam persidangan.

"Meminta Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU Beatrix Novi Temar di Ambon, Senin (27/2/2023).

Tuntutan JPU disampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Helmin Somaly dan didampingi dua Hakim anggota.

Sebelumnya, terdakwa bercerai dengan istrinya. Mantan istri terdakwa pulang ke Sidoarjo bersama korban yang saat itu masih berusia 4 tahun. Korban dikembalikan ke Ambon untuk tinggal bersama terdakwa saat berusia 9 tahun.

Pemerkosaan terhadap korban dilakukan pertama kali pada tahun 2020 atau saat anak kandungnya berusia 10 tahun. Perbuatan terdakwa berlangsung di dalam kamar rumah mereka.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut