Apa yang Harus Dilakukan Jika Tidak Shalat Jum'at 3 Kali? Simak Penjelasan dan Keutamaannya

JAKARTA, iNews.id - Shalat Jumat merupakan kewajiban tiap Muslim yang telah disyariatkan oleh agama. Allah dan Rasul-Nya pun mengancam mereka yang sengaja tidak shalat Jumat. Lantas, apa yang harus dilakukan jika tidak shalat Jum'at 3 kali berturut-turut?
Shalat Jumat merupakan salah satu perintah Allah terhadap hamba-Nya yang beriman. Karena itu, melaksanakan shalat Jumat tidak lain sebagai bentuk ketaatan terhadap perintah Allah.
Dalil diperintahkannya shalat Jumat ini termaktub dalam Surat Al Jumuah ayat 9-10. Allah SWT berfirman:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (9) فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (10)}
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung. (QS. Al Jumuah Ayat 9-10).
Dalil yang menunjukkan shalat Jumat itu wajib juga disebutkan dalam sejumlah hadits Nabi SAW berikut:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya, “Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).
Ada ancaman besar bagi yang tidak shalat Jumat 3 kali berturut-turut tanpa ada halangan atau udzur syar'i. Bagi yang tidak mengerjakannya karena malas maka sudah melakukan perbuatan dosa besar dan dihukumi kufur nifaq atau dicap sebagai orang munafik.
Namun, bagi yang memiliki udzur syar'i seperti sakit, ada wabah penyakit berbahaya maupun dalam kondisi perang boleh tidak melaksanakan shalat Jumat dan diganti dengan shalat dzuhur.
Pendiri Rumah Fiqih, Ahmad Sarwat dalam bukunya Shalat Jumat menjelaskan, para ulama juga bersepakat (Ijma) bahwa siapa yang mengingkari kewajiban shalat Jumat, maka dia tidak beriman karena tidak memercayai Al Quran dan hadis.
Rasulullah saw bersabda:
مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ)
“Barangsiapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.”
"Siapa yang meninggalkan tiga Jum'at (shalatnya) tanpa uzur (alasan yang dibenarkan) maka ia ditulis termasuk golongan orang-orang munafik." (HR. ath-Thabrani).
Karena itu, yang harus dilakukan jika tidak shalat Jum'at 3 kali yakni secepatnya bertaubat dan berazam untuk mengerjakan shalat Jumat dengan penuh semangat dan berjanji tidak mengulanginya kembali. Sebab, shalat Jumat memiliki banyak keutamaan bagi yang mengerjakannya.
Editor: Kastolani Marzuki