7 DPO Korupsi Diminta Serahkan Diri, Kejati Maluku: Tak Ada Tempat untuk Sembunyi
Sabtu, 31 Oktober 2020 - 19:35:00 WIT
        
     
                 
             
                Yang lainnya, seperti Yusuf Rumatoras di Kabupaten Seram Bagian Timur atau terpidana lainnya seperti Janwar dan Ir Muhammad yang belum menyerahkan diri juga.
 
                                    Asisten Intelejen Kejati Maluku Muji Murtopo juga berharap para DPO menyerahkan diri karena itu lebih baik daripada dikejar jaksa.
"Mereka boleh saja melarikan diri tetapi kita tetap melakukan pengejaran," ucapnya.
 
                                    Diketahui, Kejati Maluku pekan sebelumnya teah mengeksekusi Sunarko yang merupakan terpidana kasus korupsi dana proyek pembangunan konstruksi Bandara Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon.
Editor: Donald Karouw
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                