get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sulut Geledah Sejumlah Lokasi terkait Dugaan Korupsi Dana Bantuan Erupsi Gunung Ruang

6 Penyelundup Senjata Api dan Amunisi dari Maluku ke Papua Segera Disidangkan

Kamis, 05 Januari 2023 - 13:37:00 WIT
6 Penyelundup Senjata Api dan Amunisi dari Maluku ke Papua Segera Disidangkan
Dirkrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar. (ANTARA/Dirkrimum Polda Maluku)

AMBON, iNews.id - Sebanyak enam tersangka penyelundup senjata api rakitan dan amunisi ke Nabire, Papua diserahkan Polda Maluku ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Mereka akan segera menjalani persidangan.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan, keenam tersangka yang diserahkan penyidik yakni berinisial MP, DS, PS, FM, ND dan DSS untuk melanjutkan proses tahap 2.

“Semuanya (tersangka) sudah kami serahkan ke jaksa," ujar Andi, Rabu (4/1/2023).

Andri mengatakan, tahap 2 atau penyerahan enam tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU. Para tersangka ini ditangkap di sejumlah wilayah berbeda di Maluku. 

“Semuanya sudah tahap 2 kemarin. Tinggal pemesannya yang sementara masih jadi daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial MS,” katanya.

Menurutnya, MP dan DS, seorang perempuan ditangkap pertama kali oleh aparat Intel Kodam XVI/Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon pada Senin 3 Oktober 2022.

Setelah diamankan, MP dan DS ditemukan hendak membawa dua pucuk senjata api laras panjang rakitan, tiga magasin dan 371 butir amunisi berbagai jenis kaliber. Kemudian barang bukti diserahkan kepada aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Karena benda-benda berbahaya itu akan diselundupkan ke Papua, Polresta Ambon kemudian menyerahkan kedua pelaku itu kepada Ditreskrimum Polda Maluku.

Hasil penyelidikan selanjutnya, ditangkap tiga pelaku lainnya, yaitu FM dan PS disergap di Waipia, Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat-Sabtu, 7-8 Oktober 2022. Sedangkan seorang lagi, yakni ND diringkus di Passo, Kota Ambon pada Rabu malam, 12 Oktober 2022.

Keenam orang tersangka tersebut langsung diamankan di Rumah Tahanan Polda Maluku. Mereka disangkakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut