6 Burung Endemik Maluku Dilepaskan ke Habitat Aslinya, Ada Kakaktua Jambul Kuning

Menurutnya, proses pengambilan burung endemik Maluku ini terselenggara berkat kerja sama para pihak yang peduli akan kelestarian jenis satwa liar dan lingkungan, di antaranya Kejaksaan Negeri Dumai, Polisi Air dan Udara Kepolisian Resor Dumai, Yayasan Arsari Djojohadikusumo, Balai Karantina Pertanian dan Dinas Peternakan Provinsi Riau.
"Harapannya ke depan bahwa jenis Kakatua tersebut akan bisa berkembang biak di habitat aslinya sehingga terjamin kelestarian jenisnya," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles menyampaikan, lima ekor di antaranya merupakan hasil penangkapan pada 2021. Perkara ini, kata dia kemudian inkracht pada Januari 2022 dengan dihukumnya dua pelaku.
"Dua pelaku dihukum satu tahun penjara. Kemudian barang bukti burung ini diserahkan ke BBKSDA Riau," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi