get app
inews
Aa Text
Read Next : Kunjungi SMAN 1 Ambon, Legislator Perindo Welhelm Daniel Dorong Kualitas Pendidikan di Maluku

6 Burung Endemik Maluku Dilepaskan ke Habitat Aslinya, Ada Kakaktua Jambul Kuning

Kamis, 11 Mei 2023 - 17:16:00 WIT
6 Burung Endemik Maluku Dilepaskan ke Habitat Aslinya, Ada Kakaktua Jambul Kuning
Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau mengembalikan burung endemik Maluku ke habitat aslinya. (Foto: Antara).

PEKANBARU, iNews.id - Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau mengembalikan burung endemik Maluku ke habitat aslinya. Satwa endemik yang lepaskan itu sebanyak enam ekor (anak) burung.

Jenisnya, yaitu lima kakaktua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan satu kakaktua jambul kuning (Cacatua Sulphurea). Lima ekor burung kakatua pertama berasal dari proses penegakan hukum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. 

Sedangkan satunya lagi berasal dari penyerahan masyarakat secara sukarela setelah mendapatkan penyadartahuan dari petugas. "Kakatua jambul kuning merupakan penyerahan sukarela oleh masyarakat yang telah disadarkan petugas bahwa ini satwa dilindungi," ujar Kepala BB KSDA Riau, Genman Hasibuan di Pekanbaru, Kamis (11/5/2023).

Dia menjelaskan, sebelum dilakukan pelepasliaran ke habitat aslinya, jenis kakatua tersebut akan dilakukan perawatan dan rehabilitasi. "Itu dilakukan di Suaka Paruh Bengkok yang berada di bawah Otoritas BB KSDA Maluku," ucapnya.

Menurutnya, proses pengambilan burung endemik Maluku ini terselenggara berkat kerja sama para pihak yang peduli akan kelestarian jenis satwa liar dan lingkungan, di antaranya Kejaksaan Negeri Dumai, Polisi Air dan Udara Kepolisian Resor Dumai, Yayasan Arsari Djojohadikusumo, Balai Karantina Pertanian dan Dinas Peternakan Provinsi Riau.

"Harapannya ke depan bahwa jenis Kakatua tersebut akan bisa berkembang biak di habitat aslinya sehingga terjamin kelestarian jenisnya," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Dumai, Iwan Roy Charles menyampaikan, lima ekor di antaranya merupakan hasil penangkapan pada 2021. Perkara ini, kata dia kemudian inkracht pada Januari 2022 dengan dihukumnya dua pelaku.

"Dua pelaku dihukum satu tahun penjara. Kemudian barang bukti burung ini diserahkan ke BBKSDA Riau," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut