5 Komisioner KPU Aru Tersangka Korupsi Belum Ditahan, Ini Kata Kapolda Maluku
AMBON, iNews.id - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Maluku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020. Namun mereka sejauh ini belum dilakukan penahanan.
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, penahanan tersangka akan mengganggu proses tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Aru.
“Terkait dengan belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka disebabkan atas beberapa pertimbangan. Saat ini masih proses pentahapan pemilu sementara berjalan sehingga apabila para tersangka langsung ditahan, dipastikan pentahapan pemilu di Kabupaten Aru akan terganggu,” ujar Kapolda, Rabu (5/4/2023).
Kapolda juga sudah mengundang Komisioner KPU Provinsi Maluku untuk berkoordinasi terkait masalah tersebut. Hasil koordinasi, KPU Maluku menyatakan untuk pergantian seorang anggota KPU yang diduga melanggar hukum harus sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Kerja KPU.
"Itu dipastikan akan memakan waktu yang cukup lama, di sisi lain pentahapan pemilu di Aru harus tetap berjalan," katanya.
Terkait dengan aturan tersebut, Kapolda dan Ketua KPU Provinsi Maluku kemudian bersepakat agar masalah tersebut segera dilaporkan kepada KPU pusat dan Bareskrim Polri.
"Persoalan itu sudah dilaporkan kepada KPU pusat dan Bareskrim Polri untuk dicari jalan keluarnya. Apa pun hasilnya Polda Maluku akan menjalankan keputusan tersebut," ucapnya.
Kapolda mengungkapkan, kasus korupsi ini melibatkan lima komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kepulauan Aru yang diproses Polres Kepulauan Aru setelah menerima laporan masyarakat sejak tahun 2020.
Editor: Donald Karouw