get app
inews
Aa Text
Read Next : Diperiksa Polda Jabar soal Video Mesum, Ini Kata Lisa Mariana

5 Komisioner KPU Aru Tersangka Korupsi Belum Ditahan, Ini Kata Kapolda Maluku

Kamis, 06 April 2023 - 14:27:00 WIT
5 Komisioner KPU Aru Tersangka Korupsi Belum Ditahan, Ini Kata Kapolda Maluku
Kapolda Maluku bersama Ketua KPU Maluku saat berkoordinasi terkait kasus Tipikor komisioner KPU Aru. (ANTARA/Polda Maluku)

AMBON, iNews.id - Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Aru, Maluku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020. Namun mereka sejauh ini belum dilakukan penahanan.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif mengatakan, penahanan tersangka akan mengganggu proses tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Aru.

“Terkait dengan belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka disebabkan atas beberapa pertimbangan. Saat ini masih proses pentahapan pemilu sementara berjalan sehingga apabila para tersangka langsung ditahan, dipastikan pentahapan pemilu di Kabupaten Aru akan terganggu,” ujar Kapolda, Rabu (5/4/2023).

Kapolda juga sudah mengundang Komisioner KPU Provinsi Maluku untuk berkoordinasi terkait masalah tersebut. Hasil koordinasi, KPU Maluku menyatakan untuk pergantian seorang anggota KPU yang diduga melanggar hukum harus sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Cara Kerja KPU.

"Itu dipastikan akan memakan waktu yang cukup lama, di sisi lain pentahapan pemilu di Aru harus tetap berjalan," katanya.

Terkait dengan aturan tersebut, Kapolda dan Ketua KPU Provinsi Maluku kemudian bersepakat agar masalah tersebut segera dilaporkan kepada KPU pusat dan Bareskrim Polri.

"Persoalan itu sudah dilaporkan kepada KPU pusat dan Bareskrim Polri untuk dicari jalan keluarnya. Apa pun hasilnya Polda Maluku akan menjalankan keputusan tersebut," ucapnya.

Kapolda mengungkapkan, kasus korupsi ini melibatkan lima komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kepulauan Aru yang diproses Polres Kepulauan Aru setelah menerima laporan masyarakat sejak tahun 2020.

Atas laporan tersebut, Polres Aru kemudian melalukan proses penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Dari temuan itu, kemudian kasus ditingkatkan ke tahapan penyidikan pada tahun 2021.

Setelah naik status ke penyidikan, Polres Aru mengirim surat kepada BPK RI pada tanggal 6 Juni 2021 dan juga surat dikirim ke BPK untuk meminta dilakukan audit perhitungan kerugian negara (PKN).

"BPK baru menyelesaikan audit dengan memakan waktu sampai 2 tahun dengan hasil terdapat kerugian negara pada kasus tersebut. Surat dari BPK terkait hasil PKN baru diterima Polres Aru pada awal Maret 2023," ujar Kapolda.

Berdasarkan hasil audit PKN tersebut, Polres Aru kemudian menetapkan lima orang komisioner dan sekretaris KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka.

"Jadi intinya kasus tersebut merupakan kasus yang sudah lama. Lamanya kasus tersebut karena Polres Aru menunggu hasil PKN dari BPK RI yang memakan waktu sampai 2 tahun,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut