4 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Nautika Rp7,8 M di Disdikbud Malut Ditahan
Kamis, 24 Juni 2021 - 22:33:00 WIT
Dia menjelaskan, sesuai hasil penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika dengan pagu anggaran sebesar Rp7,8 miliar itu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,7 miliar. Angka itu diperoleh berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Atas perbuatannya, keempat tersangka ini kami jerat dengan pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.
Editor: Maria Christina